SINTESANEWS.-ID Meraknya kasus Korupsi akhir-akhir ini menuai sorotan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegra, Abdul Majid Mahmud.
Menurut Majid, Seluruh penyelenggara negara berpotensi melakukan tindak pidana korupsi termasuk PNS pejabat publik.
“Memang yang potensi untuk melakukan korupsi memang penyelenggara negara yaitu PNS dan pejabat-pejabat publik’. jelasnya saat ditemui di ruang Dekan, Rabu (11/10/2023).
Majid juga menjelaskan salah satu pendorong terjadinya korupsi adalah sistem perekrutan yang tidak sehat dimana seseorang harus membayar sejumlah uang untuk menduduki suatu jabatan.
“Untuk duduk disuatu jabatan itu butuh biaya besar itulah sebabnya ketika dia sudah duduk dijabatan tersebut sangat potensi untuk setidaknya mengembalikan modalnya” pungkasnya.
Menurut Mahmud pendidikan anti korupsi sudah seharusnya diajarkan sejak dini dari Sekolah Dasar hingga ke perguruan tinggi
“mulai dari tingkat SD sebenarnya sudah harus ada, kaitannya dengan pencegahan korupsi” jelas Mahmud
Ia juga menjelaskan pentingnya pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi
“Kita di perguruan tinggi semacam kewajiban memasukkan dalam kurikulum kita pendidikan anti korupsi sebagai bagian upaya kita mencegah tindak pidana korupsi” jelas majid.
“Di RPS (Rencana Pembelajaran Semester) Pendidikan Anti Korupsi kan diajarkan faktor-faktor penyebab korupsi sehingga diharapkan ada strategi bagaimana mencegah korupsi” tambahnya
Majid berharap kedepannya mahasiswa yang akan menggantikan para pejabat terhindar dari korupsi dan tetap mempertahankan idealismenya
”Kita harapkan mahasiswa kedepan sebagai pemegang estafet kepemimpinan yang dari awal telah ditanamkan pendidikan anti korupsi dapat mepertahankan integritasnya” jelasnya. (adv/Ir)