Home » Politik » Bawaslu Kukar Tanggapi SE Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, Penetapan Paslon Pilkada Masih Tunggu Keputusan KPU

Bawaslu Kukar Tanggapi SE Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, Penetapan Paslon Pilkada Masih Tunggu Keputusan KPU

Jumat,6 September 2024 01:39WIB

Bagikan : Array
Fahrisal Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

SINTESANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 yang berisi panduan terkait isu hukum dalam tahapan pencalonan Pilkada 2024.

SE ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, terutama dalam menentukan kelayakan calon yang maju di Pilkada.

Salah satu hal penting dalam SE tersebut, yakni poin 2.2.2, menegaskan bahwa masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.

Hal ini berarti, perhitungan masa jabatan setengah atau lebih dari masa jabatan tidak dapat diterapkan dalam konteks ini.

Di Kukar, poin ini menjadi dasar bagi tim petahana, pasangan Edi-Rendi untuk tetap maju di Pilkada 2024.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil keputusan setelah penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) Edi-Rendi sebagai calon resmi oleh KPU Kukar pada 22 September 2024.

“Kami masih menunggu apakah KPU Kukar akan menerima atau menolak calon tersebut. Kami memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan,” ujar Fahrisal.

Kata dia, Bawaslu Kukar berencana melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kaltim terkait pemaknaan SE ini.

Fahrisal juga menegaskan bahwa Bawaslu Kukar akan menindaklanjuti setiap laporan keberatan yang masuk dari masyarakat terkait proses Pilkada, terutama setelah penetapan Paslon oleh KPU.

“Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tangani, termasuk setelah penetapan Paslon pada 22 September nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menekankan bahwa Bawaslu Kukar tidak dapat mendahului aturan yang lebih tinggi dan harus tunduk pada SE Bawaslu RI.

“Terkait apakah pasangan Edi-Rendi bisa maju, kami masih menunggu keputusan dari KPU Kukar,” terang Hardianda.

Hardianda Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar.

Hardianda juga menegaskan bahwa SE Bawaslu RI tersebut mencakup lebih dari sekadar isu pencalonan.

Kata dia, SE ini mengatur berbagai aspek, termasuk calon yang pernah dipidana, calon berstatus ASN, dan lainnya, yang berlaku untuk Pilkada di berbagai daerah, bukan hanya di Kukar.

“SE ini bukan membela salah satu calon, tetapi menafsirkan putusan MK secara keseluruhan. Kami di Bawaslu Kukar akan terus mengawasi seluruh proses Pilkada dengan netralitas penuh,” tegasnya.

Hardianda juga menyoroti pentingnya memastikan kebenaran persyaratan pencalonan, termasuk memastikan surat pengunduran diri bagi calon yang masih berstatus ASN atau TNI.

“Kami mengawasi semua paslon, bukan hanya satu. Kita di Bawaslu harus memastikan semua persyaratan pencalonan terpenuhi dengan benar. Kalau ada surat pengunduran diri bisa saja lolos, kalau tidak ada suratnya kan enggak bisa lolos,” pungkasnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK