SINTESANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menerima dua laporan terkait dugaan penggunaan data sepihak oleh bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kukar 2024.
Bakal calon tersebut adalah pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA).
Laporan ini diajukan oleh dua warga dari Kecamatan Sebulu, yang mengklaim bahwa data pribadi mereka digunakan tanpa izin untuk memenuhi syarat dukungan dalam verifikasi faktual.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa laporan ini menyoroti dugaan pemalsuan identitas diri oleh pasangan calon.
Kata dia, berdasarkan jenis perkara yang dilaporkan, pasal yang akan dikenakan kepada terlapor adalah Pasal 185a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Jika terbukti bersalah, pasangan calon perseorangan bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp36 juta hingga Rp72 juta,” ujar Hardianda, Jumat (9/8/2024)
Lanjut Hardianda, saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kukar, yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari kalender.
Dia bilang, Bawaslu Kukar kini sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan para saksi.
“Kami sudah memeriksa keterangan dari para pelapor dan beberapa saksi, serta akan segera memanggil terlapor untuk memberikan keterangan,” sambung Hardianda.
Menurut Hardianda, apabila pasangan AYL-AZA terbukti bersalah, ada dua konsekuensi yang akan mereka hadapi. Konsekuensi pidana akan diterapkan jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, sedangkan konsekuensi administratif berupa pencabutan hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Hardianda mengingatkan semua pihak, termasuk penyelenggara dan bakal pasangan calon, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya bagi Komisi Pemilihan Umum dan bakal pasangan calon untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kita proses Pilkada ini bisa dijalankan dan dipatuhi dengan baik. Baik itu oleh KPU maupun pasangan calon,” pungkasnya. (ir/ar)
































