SINTESANEWS.ID – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah suara yang tertera di formulir C1 Plano dengan hasil rekapitulasi di daerah pemilihan Desa Karang Tunggal Tenggarong Seberang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Kukar, Alif Turiadi dalam rilis pers kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Menurut Alif, ada sejumlah suara yang tidak tercopi dengan benar dari C1 Plano ke C1 rekap. Ini berdampak pada kerugian bagi pihak tertentu, terutama calon legislatif dari partainya.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian suara ini. Kami meminta agar penyelenggara Pemilu 2024 segera memperbaiki kesalahan ini. Jika perlu, kami akan mengusulkan pemungutan ulang suara di daerah yang bermasalah ini,” ujar Alif.
Alif juga menyesalkan sikap penyelenggara yang kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik.
Ia mengatakan bahwa beberapa saksi yang dikirim oleh Gerindra tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan suara yang sudah ditandatangani.
“Kami merasa dicurangi oleh penyelenggara. Saksi kami dianggap sebagai saksi kabupaten, padahal mereka adalah saksi partai dan presiden. Ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kami sangat menyesalkan hal ini,” tutur Alif.
Alif menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses Pemilu 2024 hingga selesai.
Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya indikasi kecurangan.
“Kami akan pelajari lebih lanjut apakah ini kesengajaan atau tidak. Yang jelas, ada kekeliruan dalam pemindahan angka suara. Kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” pungkas Alif. (ar)