SINTESANEWS.ID – Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih tertunda. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta Paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Kata dia, kedua paslon mengklaim adanya ketidakberesan pada hasil pasca pemungutan suara.
“Proses penyelesaian PHP di MK memerlukan waktu hingga 45 hari kerja sejak gugatan didaftarkan secara elektronik,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa batas akhir pendaftaran gugatan adalah 18 Desember 2024, dan jika permohonan dinyatakan sah, kasus tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Rudi juga menyebut bahwa Kukar tidak sendiri, mengingat ratusan daerah lainnya di Indonesia juga tengah menunggu putusan serupa.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga proses hukum selesai dan pemenang resmi ditetapkan.
“Kita berharap masyarakat Kukar dapat tenang menunggu hasil akhir,” tutup Rudi. (Adv/ar)