Oleh: Izmil Patola, S.H.
SINTESANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan tajam. Pelantikan Adies Kadir—seorang politisi
kawakan, mantan Wakil Ketua DPR, dan petinggi Partai Golkar—sebagai Hakim Konstitusi pada penghujung Januari 2026, bukan sekadar rotasi jabatan biasa.
Ini adalah alarm keras bagi independensi
kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kita sedang menyaksikan sebuah fenomena “pintu putar” (revolving door) yang melaju terlalu cepat: dari perumus undang-undang di Senayan, langsung menjadi pengujinya di Medan Merdeka Barat.
Syarat Negarawan yang Tergerus Pragmatisme
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit memandatkan bahwa Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta merupakan negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan.
Secara doktrinal, seorang “negarawan” adalah mereka yang telah “selesai dengan dirinya sendiri” dan menanggalkan jubah kepentingan golongan demi kepentingan konstitusi. Namun, transisi Adies Kadir
yang tanpa jeda (cooling-off period) menimbulkan pertanyaan eksistensial: mampukah seseorang yang selama puluhan tahun dibentuk oleh ideologi dan kepentingan partai, tiba-tiba menjadi wasit yang netral dalam semalam?
Ancaman Konflik Kepentingan
Dalam hukum tata negara, terdapat asas Nemo judex in causa sua—tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Problem utamanya adalah Adies Kadir kemungkinan besar akan mengadili produk hukum (Undang-Undang) yang ia sendiri ikut bahas, susun, dan sahkan saat menjabat sebagai pimpinan DPR.
Bagaimana mungkin seorang hakim bisa objektif membedah cacat formil atau materiil sebuah UU yang merupakan “anak kandung” politiknya sendiri? Tanpa masa jeda minimal lima tahun, potensi konflik
kepentingan bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan risiko sistemik yang nyata.
Politisasi Yudisial dan Pelemahan Checks and Balances
Dipilihnya Adies melalui proses di DPR yang terkesan kilat—hanya sekitar 20 menit fit and proper test— mengonfirmasi kekhawatiran akan terjadinya judicial capture. MK yang seharusnya menjadi “The
Guardian of the Constitution” dan penyeimbang kekuasaan, berisiko bergeser menjadi “The Guardian of Political Interest”.
Visi Judicial Restraint (penahanan diri) yang dibawa Adies dalam makalahnya patut diwaspadai. Jika hakim MK terlalu “menahan diri” untuk membatalkan UU yang bermasalah, maka MK kehilangan taringnya sebagai benteng terakhir masyarakat sipil dalam melawan tirani mayoritas di parlemen.
Menguji “Kewarasan” Konstitusional
Publik kini hanya bisa menunggu melalui putusan-putusannya nanti. Apakah Adies Kadir akan bertransformasi menjadi negarawan sejati yang mampu memutus rantai patronase politiknya, atau
justru menjadi perpanjangan tangan parlemen di meja hijau?
Sejarah akan mencatat apakah pengangkatan ini adalah langkah penguatan lembaga, atau justru awal dari runtuhnya marwah Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi. Tanpa reformasi pada sistem rekrutmen yang transparan dan syarat masa jeda bagi politisi, MK terancam hanya akan menjadi “Sub-DPR” yang mengenakan toga hakim.(*)































