SINTESANEWS.ID – Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kukar, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA), kembali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.
Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya setelah pasangan tersebut dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan penggunaan data pribadi secara sepihak dalam proses verifikasi faktual.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengungkapkan bahwa paslon tersebut tidak hadir karena AYL sedang sakit.
“Kami sudah memanggil paslon sejak 8 Agustus 2024 kemarin. AYL sempat hadir, namun karena alasan ada agenda lain di luar, ia meminta penundaan hingga 10 Agustus. Namun, pada panggilan kedua, malam ini yang dijadwalkan, mereka juga tidak hadir,” ujar Hardianda pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Hardianda mengaku bahwa Bawaslu Kukar telah menerima surat keterangan resmi dari dokter mengenai kondisi kesehatan AYL.
Akibatnya, proses klarifikasi terkait laporan dua warga Kecamatan Sebulu belum dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, laporan tersebut menuduh paslon AYL-AZA beserta Liaison Officer (LO) memalsukan data dukungan, yang merupakan syarat pencalonan perseorangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua LO menyatakan tidak terlibat dalam proses unggah dokumen di Silon KPU, sehingga Bawaslu juga meminta keterangan dari admin calon perseorangan.
Hardianda bilang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kukar sebelumnya telah menerima laporan ini dan menetapkan pemeriksaan terhadap 11 orang, di antaranya saksi, pelapor, dan terlapor.
Kata Hardianda, jika dalam lima hari kerja atau sampai 11 Agustus malam paslon tetap tidak hadir, maka klarifikasi akan dilakukan berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan.
Kata dia, proses penyelidikan di Gakkumdu bertujuan membuktikan dugaan pelanggaran pemalsuan data dukungan sesuai Pasal 185a, yang dapat berujung pada pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta pembatalan pencalonan.
“Misalkan saja, jika paslon terbukti bersalah, konsekuensi hukumnya cukup berat, yaitu pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta pembatalan pencalonan,” Terang Hardianda.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak terkait, termasuk KPU, untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian.
“Kami berharap semua pihak dapat hadir memenuhi panggilan ini untuk menegakkan keadilan pemilu. Jika tidak, itu sama saja dengan tidak ingin menegakkan keadilan pemilu,” tutur Hardianda.
Untuk menjaga kepercayaan di masyarakat, Bawaslu Kukar, kata Hardianda siap menangani semua laporan yang masuk dari masyarakat Kukar terkait pemilu.
Bawaslu Kukar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi, dengan syarat pelapor terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, warga Kukar, sehat jasmani dan rohani, serta menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu Kukar. (ar)