Home » Politik » Tak Puas dengan Kinerja Bawaslu Kukar, Kuasa Hukum Dua Warga Sebulu Laporkan Kasus ke Polres

Tak Puas dengan Kinerja Bawaslu Kukar, Kuasa Hukum Dua Warga Sebulu Laporkan Kasus ke Polres

Jumat,16 Agustus 2024 12:36WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Kuasa hukum dua warga Kecamatan Sebulu, La Ode Ali Imran, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu Kukar terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kukar 2024.

Menurut La Ode, Bawaslu telah menghentikan pemeriksaan laporan kliennya dengan alasan tidak cukup bukti. Hal ini dianggapnya sebagai tindakan yang tidak aktif dan tidak transparan.

La Ode menegaskan bahwa sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu seharusnya bersifat aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan.

“Bawaslu seharusnya bekerja keras untuk mengumpulkan bukti, bukan membebankan tugas tersebut sepenuhnya kepada pelapor,” ujar La Ode, Jumat (16/8/2024).

La Ode bilang, bukti-bukti yang disampaikan pihaknya seharusnya sudah cukup kuat, pasalnya laporan tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu dalam waktu dua hari.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan Peraturan Bawaslu, jika laporan telah diregistrasi, berarti telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Namun, anehnya, setelah penanganan, Bawaslu menyatakan bahwa bukti tidak cukup,” keluhnya.

Pada 11 Agustus 2024, La Ode menerima pemberitahuan dari Bawaslu bahwa status laporan dihentikan melalui Form A17 dengan alasan tidak cukup bukti.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, La Ode kembali menyurati Bawaslu untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait bukti apa yang masih kurang.

La Ode juga mengkritik Bawaslu yang menolak memberikan informasi rinci terkait perkembangan laporan dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

“Sebagai pelapor, kami berhak mengetahui informasi terkait laporan kami. Jika informasi ditutup-tutupi, bagaimana kami bisa percaya lagi kepada Bawaslu?” tuturnya.

Bahkan, dalam surat balasan yang diterimanya, Bawaslu mengundang

La Ode mengaku dalam surat balasan yang diterimanya, Bawaslu mengundang untuk berdiskusi lebih lanjut, namun ia menolak undangan tersebut, dengan alasan bahwa diskusi mengenai bukti bukanlah ranah pelapor, melainkan kewenangan Bawaslu.

Pada 16 Agustus 2024, La Ode pun melaporkan kasus ini ke Polres Kukar, setelah merasa kecewa dengan Bawaslu yang dianggap tidak memberikan ruang penegakan hukum yang memadai.

“Harapan kami, di kepolisian, tidak ada batasan waktu yang menghambat proses penyelidikan,” ujar La Ode.

Selain itu, La Ode juga mengisyaratkan kemungkinan untuk melaporkan Bawaslu Kukar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik.

Ia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan kasus ini, tidak hanya melalui jalur pidana tetapi juga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tenggarong, khususnya terkait penggunaan identitas klien tanpa izin.

“Kami kecewa dengan penanganan di Bawaslu dan akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui berbagai jalur hukum,” pungkasnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK