SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Jumat (13/9/2024).
Tiga bapaslon yang dimaksud adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Menurut Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPU Kukar, Rahman, ketiga bapaslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan 119 Peraturan KPU Nomor 8/2024 yang telah diubah oleh PKPU Nomor 10/2024.
“Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, tiga bapaslon memenuhi syarat,” ujar Rahman.
Selanjutnya, KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian perbaikan ini.
Kata Rahman, tanggapan bisa disampaikan secara langsung di Kantor KPU Kukar atau melalui jalur online mulai tanggal 15-18 September 2024.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan secara online, bisa mengakses pranala resmi di https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 atau melalui helpdesk KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
Akses dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. (adv/ril/ar)