Jakarta, CNN Indonesia — Peretas asal Korea Utara dilaporkan telah mencuri aset kripto senilai hampir Rp5,7 triliun pada 2021. Peretas atau hacker tersebut melakukan setidaknya tujuh serangan berbeda pada tahun lalu yang menyasar perusahaan investasi dan trading.
Menurut laporan dari Chainalysis, sebuah perusahaan yang melacak aset kripto, serangan dari para peretas menggunakan berbagai taktik, seperti phishing, malware, dan rekayasa sosial.
Penjahat siber itu menggunakan serangkaian cara untuk mendapatkan akses ke wallet sebuah perusahaan (yang terkoneksi ke internet atau dikenal dengan hot wallet) dan kemudian memindahkan dana ke akun yang dikendalikan oleh peretas.
Dilansir dari CNN, sebuah laporan rahasia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebelumnya menuduh pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, melakukan sejumlah operasi serangan pada lembaga keuangan dan perdagangan mata uang virtual untuk membayar persenjataan serta menjaga stabilitas ekonomi Korea Utara.
Selain itu, pada Februari 2021, Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara karena berkonspirasi untuk mencuri lebih dari US$1,3 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun dari bank dan perusahaan di seluruh dunia, sekaligus melakukan pencurian uang digital kripto.
“Korea Utara, dalam banyak hal, terputus dari sistem keuangan global oleh kampanye sanksi panjang oleh AS dan mitra asingnya.” kata Nick Carlsen, analis di perusahaan intelijen blockchain TRM Labs.
“Akibatnya mereka telah dibawa ke medan perang digital untuk mencuri kripto, pada dasarnya, perampokan bank dengan kecepatan internet, untuk mendanai program senjata, proliferasi nuklir, dan kegiatan destabilisasi lainnya,” imbuhnya.
Upaya peretasan dari peretas Korea Utara telah mendapat manfaat dari melonjaknya nilai uang digital kripto. Kenaikan harga dan penggunaan uang kripto secara umum membuat aset digital semakin menarik bagi penjahat siber, yang berujung pada munculnya lebih banyak pencurian kripto tahun lalu.
Lebih lanjut, menurut Chainalysis, sebagian besar pencurian pada 2021 dilakukan oleh Lazarus Group, kelompok peretasan yang berkaitan dengan Korea Utara. Kelompok ini sebelumnya juga dikaitkan dengan peretasan di Sony Pictures, dan saat ini telah terkena sanksi AS.
Untuk memerangi aktivitas peretasan kripto oleh peretas Korea Utara, tidak banyak yang dapat dilakukan Amerika Serikat atau negara lain. Mereka hanya dapat melakukan sanksi dan langkah-langkah keamanan siber defensif, karena penjahat tidak menghadapi hukuman nyata seperti ekstradisi.
(lom/mik)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/