SINTESANEWS.ID – Rencana penertiban usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau yang dikenal masyarakat sebagai Pertamini mendapat perhatian Komisi I DPRD Kota Samarinda. DPRD menilai langkah penegakan aturan memang diperlukan, namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat kecil.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap proses penertiban. Menurutnya, banyak pelaku usaha BBM eceran yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tersebut sehingga kebijakan yang diambil tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek penegakan aturan semata.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus melarang praktik penjualan BBM secara eceran. Karena itu, apabila pemerintah menilai keberadaan Pertamini mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan risiko keselamatan, maka penanganannya dapat mengacu pada regulasi yang berlaku mengenai ketertiban umum dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
Komisi I DPRD juga menekankan pentingnya menghadirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak apabila penertiban dilakukan. Menurut Samri, pemerintah perlu menyiapkan skema pembinaan, pendampingan, maupun alternatif usaha sehingga para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan tanpa harus kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan bahwa aspek keselamatan tidak boleh diabaikan. Masih ditemukannya praktik penyimpanan maupun pengisian BBM yang belum memenuhi standar keamanan dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi usaha. Karena itu, edukasi mengenai standar keselamatan perlu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata keberadaan usaha BBM eceran.
Samri juga menilai keberadaan Pertamini selama ini masih memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU atau ketika antrean pengisian bahan bakar sedang tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pelayanan distribusi BBM agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih mudah dan aman.
Komisi I DPRD Kota Samarinda berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas terkait pengelolaan usaha BBM eceran. Dengan adanya aturan yang memberikan kepastian hukum, standar keselamatan, serta perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen, penataan Pertamini di Kota Samarinda diharapkan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. (ADV/RZL)
































