SINTESANEWS.ID — DPRD Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame yang dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola periklanan luar ruang sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, legislatif menyoroti masih rendahnya kontribusi retribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski jumlah papan reklame dan videotron di Kota Samarinda terus bertambah setiap tahun.
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap sistem pengawasan, pendataan, hingga mekanisme perizinan reklame yang selama ini dianggap belum berjalan optimal.
“Potensi pendapatan dari sektor reklame sebenarnya cukup besar. Tetapi kalau tata kelolanya belum maksimal, tentu pemasukan daerah juga tidak akan optimal,” ujarnya.
Selain persoalan retribusi, DPRD juga menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait proses pengurusan izin reklame yang dinilai masih panjang dan berbelit. Kondisi tersebut disebut kerap menghambat investasi dan membuat sebagian pelaku usaha enggan mengurus izin secara resmi.
Markaca menilai penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu poin penting yang perlu dimasukkan dalam Raperda agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, regulasi baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan PAD dan terciptanya iklim usaha yang sehat. Pemerintah daerah diminta tidak hanya fokus pada target pendapatan, tetapi juga memperhatikan kenyamanan investor dan pengusaha lokal.
“Kita ingin ada aturan yang tertib, tetapi tetap ramah terhadap investasi. Jangan sampai pengusaha justru kesulitan karena sistem yang terlalu rumit,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda, aspek penataan kota juga menjadi perhatian utama. Markaca menilai keberadaan reklame dan videotron harus disesuaikan dengan tata ruang kota agar tidak menimbulkan kesan semrawut maupun mengganggu estetika kawasan perkotaan.
Selain itu, faktor keselamatan publik turut menjadi perhatian, terutama terhadap konstruksi reklame yang sudah tua atau tidak memenuhi standar keamanan. DPRD meminta pengawasan lapangan diperketat agar tidak muncul potensi bahaya bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Dia juga mendorong pemerintah daerah mulai menerapkan sistem digital dalam pengawasan dan pengurusan izin reklame. Digitalisasi dinilai dapat mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran maupun kebocoran pendapatan daerah.
Di sisi lain, pelaku usaha berharap regulasi baru nantinya mampu menghadirkan aturan yang jelas, sederhana, dan tidak membebani dunia usaha. Mereka menilai sektor reklame dapat berkembang lebih baik apabila didukung kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri periklanan modern.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Markaca berharap tata kelola reklame di kota ini dapat menjadi lebih tertib, profesional, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah tanpa menghambat pertumbuhan investasi lokal. (Adv)
































