SINTESANEWS.ID – Kuasa hukum KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, bersifat kabur atau obscuur libel dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).
Petitum gugatan dinilai tidak konsisten karena meminta pembatalan hasil Pilkada sekaligus pemungutan suara ulang.
“Petitum yang diajukan tidak dapat dikabulkan secara bersamaan karena memiliki implikasi hukum yang saling bertentangan,” ujar kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim.
KPU Kukar juga mengungkapkan bahwa objek gugatan paslon nomor 2 telah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, yang menyatakan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024.
Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah berjalan transparan dan profesional.
“KPU Kukar telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan,” tertulis dalam salinan jawaban termohon halaman 16.
KPU juga menilai bahwa dalil gugatan terkait verifikasi pencalonan sudah diselesaikan pada tahapan sebelumnya, sehingga tidak relevan dibawa ke MK. Dengan demikian, KPU tetap meyakini bahwa hasil Pilkada 2024 di Kukar sah dan sesuai aturan. (Adv/ar)