SINTESANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
SE dengan Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada 21 Februari 2025.
Edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan hasil rapat bersama perangkat daerah, Polres Kukar, Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, dan organisasi keagamaan pada 17 Februari lalu.
Melalui SE ini, Pemkab Kukar mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memelihara suasana kondusif selama bulan Ramadan. Umat Islam diharapkan meningkatkan kegiatan ibadah dan sosial keagamaan, serta saling menghormati antar pemeluk agama.
Selain itu, terdapat pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan saat pelaksanaan salat tarawih.
Untuk kegiatan sahur keliling, masyarakat diminta memulainya sejak pukul 03.00 WITA. Sementara itu, tadarus dengan pengeras suara luar diperbolehkan hanya hingga pukul 22.00 WITA, setelah itu wajib menggunakan pengeras suara dalam.
Pemkab Kukar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari.
Kemudian, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) diwajibkan menutup area usahanya dengan kain atau tenda dan lebih mengutamakan penjualan makanan untuk dibawa pulang. (adv/ar)