SINTESANEWS.ID – Jumlah rukun tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan menjadi 3.214 pada 2027.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, Arianto, menjelaskan jumlah RT berdasarkan pendataan, verifikasi, dan validasi pada 2025 tercatat sebanyak 3.212.
Kata dia, dua RT yang sebelumnya belum masuk pendataan akan diperhitungkan dalam rencana penetapan berikutnya.
“Target kami, jumlah 3.214 RT sudah ditetapkan pada 2027 agar perencanaan anggarannya memiliki dasar yang pasti,” ujarnya di Desa Loa Kulu Kota, Selasa (13/10/2026).
Arianto mengatakan usulan pemekaran RT tetap terbuka sepanjang memenuhi regulasi dan merupakan hasil kesepakatan masyarakat. Namun, RT hasil pemekaran tidak otomatis masuk dalam penghitungan penerima program anggaran Rp150 juta per RT.
Dengan asumsi 3.214 RT masing-masing memperoleh Rp150 juta, kebutuhan anggaran mencapai Rp482,1 miliar.
Karena itu, DPMD menilai penetapan jumlah RT harus dilakukan secara cermat agar penganggaran tidak terus berubah akibat pembentukan wilayah baru.
“Pemekaran harus berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan anggarannya juga perlu dikawal dengan baik,” kata Arianto. (Adv/Ja)
































