SINTESANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadikan sertifikasi dan munaqasyah guru mengaji sebagai dasar penilaian kelayakan penerima insentif melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku.
Sebanyak 500 guru mengaji dari 16 kecamatan menjadi sasaran kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, pada 17–18 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penentuan penerima insentif perlu didasarkan pada kemampuan membaca Al-Qur’an yang telah melalui proses penilaian. Langkah ini dilakukan agar bantuan pemerintah daerah diberikan kepada guru mengaji yang memenuhi kualifikasi.
“Penerima insentif akan ditentukan berdasarkan hasil sertifikasi dan munaqasyah,” kata Sunggono saat diwawancarai di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, program sertifikasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar Al-Qur’an.
Sebelum mengikuti sertifikasi, para peserta telah menjalani program tahsin selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2026. Pembinaan itu menjadi bagian dari persiapan untuk mengukur kemampuan bacaan, ketepatan tajwid, serta makhraj huruf para guru mengaji.
“Ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga memastikan guru mengaji memiliki kemampuan yang sesuai standar,” ujarnya.
Dari sekitar 2.000 guru mengaji yang tercatat di Kukar, sebanyak 500 orang menjadi sasaran munaqasyah pada tahap ini. Pada hari pertama, sekitar 273 peserta mengikuti proses penilaian, sedangkan peserta lainnya dijadwalkan mengikuti tahapan lanjutan hingga Minggu.
Sunggono menyebutkan, tidak ada batasan usia bagi guru mengaji yang ingin mengikuti program tersebut. Selama masih aktif mengajar dan memiliki murid, mereka dapat mengikuti proses peningkatan kompetensi yang disiapkan pemerintah daerah bersama lembaga penyelenggara.
Adapun besaran insentif yang telah ditetapkan sekitar Rp250.000 per bulan. Meski demikian, realisasinya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Besaran insentif tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Pemkab Kukar juga mendorong agar sertifikasi tidak berhenti pada penilaian awal. Pembinaan lanjutan, pendampingan, serta peningkatan metode pembelajaran diperlukan agar guru mengaji dapat memberikan pendidikan Al-Qur’an yang lebih berkualitas kepada anak-anak.
Melalui kerja sama LPTQ, BKPAKSI, dan LPTQ kecamatan, pemerintah daerah berupaya memperluas pembinaan secara bertahap.
“Program ini juga menjadi bagian dari penguatan Gerakan Etam Mengaji di Kukar,” tutupnya. (Adv/Ja)
































