SINTESANEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Gubernur Rudy Mas’ud untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 terkait tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) pemerintah daerah.
Regulasi tersebut dinilai cacat prosedur karena disusun tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengatakan desakan ini bukan hal baru. DPRD sudah sejak lama mempersoalkan pergub tersebut karena berpotensi menghambat penyaluran anggaran ke desa-desa penerima bantuan.
“Ini bukan hanya rekomendasi pansus, tapi sudah menjadi sikap resmi DPRD. Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, dan mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pergub ini,” ujar Sarkowi pada Minggu (20/4/25).
Menurutnya, absennya konsultasi dengan pemerintah pusat menunjukkan lemahnya koordinasi dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan publik.
Sarkowi menyebut undangan dari Kemendagri untuk membahas pergub tersebut pernah dilayangkan, namun tidak mendapat respons dari pemerintah provinsi sebelumnya.
“Ini menunjukkan lemahnya komunikasi antara pemerintah provinsi terdahulu dan pemerintah pusat. Akibatnya, pelaksanaan pergub ini tidak sejalan dengan regulasi nasional dan berisiko menimbulkan persoalan hukum di lapangan,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap kepemimpinan baru di bawah Gubernur Rudy Mas’ud bisa segera mengevaluasi regulasi yang dianggap bermasalah tersebut.
Sarkowi menegaskan, niat baik untuk mendukung desa tidak boleh terhambat oleh aturan yang disusun tanpa prosedur yang benar.
“Pergub ini harus ditinjau ulang atau dicabut. Jangan sampai program bantuan yang seharusnya untuk rakyat justru terhambat oleh aturan yang cacat,” pungkasnya.
DPRD juga menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan agar proses revisi atau pencabutan pergub berjalan sesuai prosedur dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)