SINTESANEWS.ID – DPRD Kalimantan Timur mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama di kawasan strategis seperti Mahakam dan Berau, kepada pemerintah daerah. Dorongan ini muncul sebagai respons atas minimnya kontribusi fiskal dari aktivitas ekonomi sungai yang saat ini masih didominasi oleh perusahaan negara dan swasta nasional.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menilai dominasi pihak eksternal, termasuk Pelindo dan operator swasta, dalam pengelolaan fasilitas seperti tambatan kapal dan jasa pengolongan, menyebabkan potensi ekonomi daerah tidak maksimal.
“Pelindo bisa meraup puluhan miliar per bulan dari pengolongan kapal, sementara kontribusi ke provinsi nyaris nol. Ini ketimpangan yang harus diakhiri,” ujarnya Kamis 5 Juni 2025.
Husni menilai persoalan ini bukan semata soal pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menyangkut kedaulatan pengelolaan aset strategis dan penguatan otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa sumber daya yang berada di wilayah Kaltim seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat setempat.
“Kita tidak menolak investor, tapi pengelolaannya harus adil. Daerah punya hak atas sumber dayanya sendiri,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kaltim saat ini tengah menyiapkan rekomendasi resmi untuk disampaikan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri, agar dilakukan revisi kebijakan terkait pengelolaan DAS dan pelabuhan sungai.
Langkah ini juga akan diperkuat dengan kajian akademik serta studi banding ke sejumlah daerah yang telah berhasil mengelola fasilitas serupa secara mandiri.
Tak hanya menyoroti aspek kewenangan, DPRD juga membuka kemungkinan untuk skema bagi hasil atau pengelolaan bersama sebagai jalan tengah. Dialog dengan Pelindo dan operator lainnya direncanakan untuk menjajaki skema yang lebih menguntungkan daerah.
“Kalau pusat belum siap melepas kewenangan sepenuhnya, minimal ada porsi bagi hasil yang wajar dan transparan. Jangan sampai sumber daya kita jadi ladang pendapatan pihak luar, tapi daerah hanya jadi penonton,” tegas Husni.
DPRD Kaltim menilai perubahan struktur kewenangan ini penting untuk mendukung kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah upaya Kaltim melakukan transformasi ekonomi pasca-tambang. (Adv)