SINTESANEWS.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggandeng institusi pendidikan dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi ini digelar Minggu (4/5/2025) di Panti Aisyiyah Al Walidaturrahmah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, dengan melibatkan para kepala sekolah Muhammadiyah se-Kota Samarinda.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan edukatif DPRD Kaltim untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini melalui jalur pendidikan dan keluarga, yang dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa perda ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga instrumen penting dalam membangun budaya disiplin dan keterlibatan warga dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami menggandeng kepala sekolah karena pendidikan karakter dan ketertiban tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah. Peran orang tua juga sangat penting karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah,” ujar Darlis usai acara.
Menurutnya, keterlibatan sekolah dan keluarga akan menciptakan sinergi yang kuat dalam membumikan perda tersebut di tingkat akar rumput.
Ia menegaskan, penyampaian perda melalui jalur edukatif akan memperkuat efektivitas implementasinya di tengah masyarakat.
Darlis juga menyoroti minimnya efektivitas sejumlah perda yang disahkan dalam lima tahun terakhir akibat kurangnya sosialisasi.
“Banyak perda yang sudah dibuat tapi tidak sampai ke masyarakat. Ini yang sedang kami benahi agar Perda Ketertiban ini benar-benar hidup di tengah warga,” tambahnya. (Adv)