SINTESANEWS.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada Rabu (30/4/2025) di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Agenda utama rapat yakni pengesahan jadwal kegiatan Masa Sidang II, penyampaian laporan kegiatan Masa Sidang I, serta penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah, serta dihadiri anggota dewan secara luring dan daring.
Ekti menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menetapkan jadwal kegiatan Masa Sidang II yang mulai berlaku per 30 April 2025.
Pengesahan dilakukan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
“Dengan ini saya meminta persetujuan, apakah agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui,” ujar Ekti. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju.
Pada agenda kedua, DPRD Kaltim menyampaikan laporan kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025. Ekti menjelaskan bahwa laporan ini menjadi tolok ukur capaian kerja selama empat bulan terakhir.
“Harapannya, anggota dewan dapat terus meningkatkan produktivitas dan pengabdian sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, Rapat Paripurna resmi menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II Tahun 2025. (Adv)