Home » Advertorial » DPRD Kaltim » DPRD Kaltim Sampaikan Hasil SMAN 10 Samarinda Resmi Kembali ke Tempat Asal

DPRD Kaltim Sampaikan Hasil SMAN 10 Samarinda Resmi Kembali ke Tempat Asal

Selasa,20 Mei 2025 06:58WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Polemik panjang terkait lokasi operasional SMAN 10 Samarinda akhirnya mencapai titik akhir. DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, sekolah tersebut akan kembali beroperasi di Kampus A, Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025), yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan. DPRD menegaskan langkah ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/TUN/2016, yang menyatakan lahan Kampus A sebagai aset sah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Pemprov wajib menjalankan putusan pengadilan. Proses pemindahan harus tertib, tanpa mengganggu hak siswa. Tim teknis perlu dibentuk untuk mengawal hal ini,” tegas Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan dukungan penuh Pemprov terhadap kebijakan pemindahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa relokasi ini menjadi bagian dari penataan ulang sistem pendidikan di Kaltim, dan meminta Dinas Pendidikan segera melakukan verifikasi kesiapan sarana-prasarana.

Dinas PUPR Kaltim dijadwalkan membangun ulang fasilitas di Kampus A, sementara lokasi saat ini, Kampus B, akan dialihfungsikan menjadi SMAN Taruna Borneo.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kesiapan pihak sekolah menghadapi transisi ini.

Ia menekankan pentingnya menjaga mutu pembelajaran selama masa adaptasi. “Lebih dari 1.000 siswa telah mendaftar untuk tahun ajaran baru ini,” ungkapnya.

Berdasarkan kesepakatan, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung menempuh pendidikan di Kampus A, sementara siswa kelas XI dan XII tetap belajar di Kampus B hingga lulus.

Proses pemindahan akan dikawal langsung oleh Pemprov Kaltim demi memastikan transisi berjalan aman dan tidak merugikan siswa. Regulasi teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penyesuaian kurikulum direncanakan segera terbit.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI