SINTESANEWS.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai berhasil meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, dalam keterangannya usai rapat internal di Gedung DPRD Kaltim, Senin (9/6/2025).
Menurut Guntur, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberi solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Program pemutihan pajak sangat efektif. Banyak masyarakat terbantu, terutama yang kendaraannya mati bertahun-tahun dan terkendala denda. Mereka jadi terdorong untuk membayar pajak kembali,” ujarnya.
Dorong Integrasi Data Samsat dan Disdukcapil
Lebih lanjut, Guntur menekankan pentingnya validasi data oleh pihak Samsat, dengan tetap mengacu pada identitas pemilik kendaraan pertama demi ketertiban administrasi.
“Identitas awal tetap harus jadi rujukan utama agar data kendaraan akurat dan tidak tumpang tindih,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar sistem perpajakan kendaraan bermotor ke depan bisa terintegrasi dengan data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, integrasi data ini akan mempercepat layanan, memperkuat pengawasan, dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan dari kendaraan yang tidak terdata.
“Kalau data kendaraan dan kependudukan saling terhubung, penagihan pajak bisa lebih efisien, dan target PAD jadi lebih terukur,” tambah Guntur.
Komisi II DPRD Kaltim, kata Guntur, akan terus memantau efektivitas kebijakan pemutihan ini serta mendorong lahirnya regulasi lanjutan yang mendukung sistem perpajakan daerah yang transparan dan berbasis data.
“Kita ingin sistem pajak yang ramah masyarakat tapi juga kuat dari sisi akuntabilitas. Pemutihan ini langkah awal yang baik, tapi perlu strategi lanjutan agar dampaknya berkelanjutan,” tutupnya.(Adv)
































