SINTESANEWS.ID — Persoalan status lahan kembali menjadi kendala utama dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kalimantan Timur. Komisi IV DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa banyak proposal pembangunan sekolah dari kabupaten/kota tidak dapat diproses karena kelengkapan dokumen kepemilikan lahan belum terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa ketidaksiapan administrasi tersebut tidak bisa terus dibiarkan, mengingat kebutuhan ruang belajar di sejumlah daerah semakin mendesak.
“Proposal dari daerah sering tidak matang karena dokumen dan legalitas lahan belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Andi Satya, lemahnya kesiapan administrasi di tingkat kabupaten/kota membuat pemerintah provinsi kesulitan menambah kapasitas sekolah, khususnya di wilayah dengan tingkat kebutuhan tinggi seperti Samarinda dan Balikpapan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah baru mustahil dilakukan tanpa kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan perencanaan, mulai dari penyiapan lahan, verifikasi lapangan, hingga pemenuhan legalitas secara menyeluruh sebelum mengajukan proposal pembangunan USB.
Terakhir, Andi Satya mengingatkan bahwa tanpa perbaikan sistematis di bidang administrasi, persoalan serupa akan terus berulang dan kebutuhan pembangunan sekolah baru tidak akan pernah terselesaikan secara optimal.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































