Home » Daerah » ADPMET Serukan Keprihatinan atas Kriminalisasi BUMD Pengelola PI 10%

ADPMET Serukan Keprihatinan atas Kriminalisasi BUMD Pengelola PI 10%

Kamis,12 Desember 2024 04:29WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) migas.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai mendengar hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ADPMET yang berlangsung di Bali, pada 4-6 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menegaskan bahwa pengelolaan PI 10% oleh BUMD bukan sekadar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kata dia, dana PI 10% adalah hasil partisipasi daerah dalam bisnis migas yang penuh risiko.

“Jadi tujuannya bukan hanya untuk menghasilkan dividen, tetapi juga untuk mendorong pengembangan kapasitas daerah, transparansi data lifting, alih teknologi, hingga meningkatkan akses energi murah bagi masyarakat,” ujar Andang.

Menurut ADPMET, pemberitaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan BUMD penerima PI 10% telah menciptakan kekhawatiran di kalangan pengelola migas daerah.

Kata Andang, dari 78 WK migas yang ditawarkan PI 10%, hanya sembilan yang telah rampung dalam delapan tahun terakhir.

“Kasus hukum yang muncul memperlambat proses dan melemahkan semangat BUMD untuk berpartisipasi,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan PI 10% melibatkan berbagai tantangan, termasuk risiko operasional, kewajiban pajak, hingga fluktuasi produksi migas.

Selain itu, BUMD juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 54/2017.

“BUMD tidak sekadar duduk diam. Mereka berperan aktif dalam mendukung operasi migas di daerah,” jelas Andang.

Karena hal itu, ADPMET mengimbau pemerintah, pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum untuk duduk bersama mengklarifikasi aturan terkait PI 10%, termasuk Peraturan Pemerintah No. 35/2004 yang telah diubah menjadi PP No. 55/2009, Permen ESDM No. 37/2016, dan Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022. Hal ini dinilai penting untuk mencegah salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi.

Kata Andang, ADPMET berharap proses pengelolaan PI 10% dapat berjalan lancar demi optimalisasi manfaat bagi daerah penghasil migas.

“Kita ingin memastikan potensi di daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional tanpa bayang-bayang kriminalisasi,” pungkasnya. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK