Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Pindahkan IKN ke Sebagian Wilayah Kaltim, Presiden Jokowi Didesak Perhatikan Masalah Lingkungan

Pindahkan IKN ke Sebagian Wilayah Kaltim, Presiden Jokowi Didesak Perhatikan Masalah Lingkungan

Rabu,16 Februari 2022 03:11WIB

Bagikan : Array
Kordinator Lapangan AMMK, Andi Fadli. (Dok. Pribadi)

Kukar, sintesanews.id – Rencana Presiden Joko Widodo untuk berkemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disambut baik Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK). Pasalnya, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memindahkan IKN di sebagian wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski begitu, Kordinator Lapangan AMMK, Andi Fadli mengatakan, keseriusan Presiden tersebut harus selaras dengan semangat perlindungan lingkungan dan kepedulian terhadap masyarakat.

Kata dia, Presiden mesti memperhatikan problem-problem yang terjadi di akar rumput. Contohnya, belakangan ini di Kutai Kartanegara (Kukar) masyarakat sedang memperjuangkan haknya akibat penyerobatan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (PT MHU). “Sampai hari ini mereka belum mendapatkan keadilan,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Fadli juga menegaskan, Presiden harus menjawab dan menindaklanjuti segala bentuk tindakan pengrusakan lingkungan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di balik kasus tersebut.

“Apalagi mengingat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT MHU merupakan kewenangan pemerintah pusat,” sebutnya.

Menurutnya, agenda Presiden berkunjung ke Kaltim menjadi momentum yang sangat tepat untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat tersebut.

Fadli menyebutkan bahwa selama beroperasi di Kukar PT MHU telah memberikan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, penyerobotan lahan warga, serta belum adanya reklamasi pasca tambang.

Ia menyarankan agar pemerintah pusat dalam evaluasi perpanjangan sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) melihat dan mencermati dampak yang ditimbulkan korporasi tersebut.

“Begitu banyak persoalan yang belum clear and clean. Maka sudah seharusnya permohonan perpanjangan izin ditolak sebelum perusahaan tersebut menyelesaikan semua kerugian yang ditimbulkan,” pungkasnya.

AMMK akan mendesak pemerintah daerah, lanjut dia, baik tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi agar mengeluarkan rekomendasi penolakan perpanjangan izin perusahaan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demonstrasi di Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dan menggalang dukungan warga dalam mengawal penyetopan izin PT MHU sampai menyelesaikan seluruh kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Diketahui, izin PT MHU akan berakhir pada April 2022 mendatang. Saat ini, pemerintah pusat tengah mempersiapkan perpanjangan kembali izin perusahaan tersebut. (*)

Penulis: Halimatu

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI