SINTESANEWS.ID – Langkah konkret untuk mempercepat pembangunan dan memperluas pelayanan publik kembali ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025, DPRD Kukar menyoroti urgensi pemekaran wilayah dengan membahas tujuh rancangan desa baru.
Rapat yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi dan didampingi oleh Wakil Ketua III Aini Faridah, agenda ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kukar, perwakilan Pemerintah Daerah, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD.
Dalam sambutannya, Junadi menyampaikan bahwa rapat kali ini memuat sejumlah agenda penting, diawali dengan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juni 2025.
Namun sorotan utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru di Kukar.
Adapun ketujuh desa yang direncanakan akan dibentuk, yakni: Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
“Pembentukan desa-desa ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang berkembang pesat,” tutur Junadi.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Setelah penyampaian nota penjelasan, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 yang memuat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap raperda pembentukan desa tersebut.
Semua fraksi memberikan tanggapan terhadap urgensi dan kelayakan pemekaran wilayah administratif ini.
Menurut Junadi, tujuh raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.
Karenanya, raperda tersebut kembali diusulkan melalui mekanisme kumulatif terbuka dan menjadi prioritas tahun ini, sesuai dengan Keputusan DPRD Kukar Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025.
Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda pemekaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen DPRD Kukar untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Dengan penataan wilayah yang lebih terstruktur, pemerintah daerah diyakini akan lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar dalam membangun daerah secara inklusif, dengan memastikan setiap wilayah mendapatkan perhatian yang layak dari sisi regulasi dan perencanaan,” pungkas Junadi. (Adv/fi)
































