Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Fasilitasi Dialog Damai Batas Wilayah Desa di Kecamatan Tabang

DPRD Kukar Fasilitasi Dialog Damai Batas Wilayah Desa di Kecamatan Tabang

Selasa,5 Agustus 2025 06:30WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Setelah lebih dari satu dekade diliputi ketidakjelasan, persoalan batas desa antara Sidomulyo dan Tabang Lama di Kecamatan Tabang akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/8/2025), DPRD Kukar berupaya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang musyawarah demi mencari titik temu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi oleh dua anggota dewan, Erwin dan Safruddin.

Sejumlah perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Danramil, Polres Kukar, hingga tokoh masyarakat adat dan para kepala desa dari wilayah terkait, hadir dalam forum tersebut.

Perselisihan batas antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama memang telah berlangsung selama sepuluh tahun terakhir.

Tanpa adanya regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara tegas batas wilayah kedua desa tersebut, masyarakat di lapangan menjadi bingung dan kerap berselisih. Situasi ini bahkan turut menyulitkan pembangunan dan pelayanan publik yang adil dan merata.

Menurut Ahmad Yani, persoalan batas desa tak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menyatakan pentingnya ketegasan dari pemerintah dalam menetapkan status wilayah, karena konflik yang tak kunjung selesai hanya akan menghambat kemajuan daerah.

“Masalah batas lahan antara Desa Sidomulyo dengan Tabang Lama ini harus segera diselesaikan. Tidak boleh lagi ada konflik berkepanjangan. Pemerintah harus tegas,” ujarnya usai memimpin rapat.

Ahmad Yani juga menyoroti potensi pemekaran Desa Sidomulyo sebagai salah satu solusi jangka panjang.

Pasalnya, desa ini memiliki jumlah penduduk dan kepala keluarga yang cukup besar, sehingga secara administratif dinilai memungkinkan untuk dimekarkan menjadi wilayah yang lebih mandiri.

Di sisi lain, Ahmad Yani mengingatkan bahwa status Desa Tabang Lama sebagai desa definitif juga tidak bisa diganggu gugat.

Maka dari itu, batas wilayah harus benar-benar jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kalau wilayah itu memang masuk Sidomulyo, ya harus dikatakan demikian. Dan jika masuk Tabang Lama, maka itu harus diakui juga. Tidak boleh ada status ganda atau diperdebatkan terus-menerus,” tegasnya.

Sebelumnya, permasalahan batas desa sempat merujuk pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2006. Namun, regulasi tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam regulasi terbaru ini, setiap desa yang berselisih wajib melengkapi sejumlah formulir administratif sebagai dasar penyelesaian.

Merespons hasil RDP tersebut, DPRD Kukar melalui Ketua Ahmad Yani segera menugaskan Komisi I untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Komisi I akan memfasilitasi klarifikasi lapangan dan mempertemukan kembali pihak-pihak yang bersangkutan agar titik terang bisa segera ditemukan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kukar tidak hanya fokus pada legislasi dan pengawasan, tetapi juga hadir sebagai jembatan dialog yang mengutamakan harmoni sosial dan pembangunan yang inklusif.

“Kalau terus-menerus konflik, bagaimana bisa membangun? Itu yang menjadi inti permasalahannya,” pungkas Ahmad Yani. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK