SINTESANEWS.ID – Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengingatkan media untuk tidak memihak atau menyudutkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pemberitaan selama masa Pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh di hadapan puluhan awak media di Kantor KPU Kukar pada Rabu (28/8/2024).
Teguh menegaskan bahwa semua informasi yang dipublikasikan harus bersifat adil dan berimbang.
“Dalam proses pemediaan harus setara dan adil. Jangan sampai tidak ada keseimbangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti teknik pengambilan gambar dan video terhadap para bakal pasangan calon (Bapaslon) yang dinilai harus memiliki kualitas yang sama.
Selain itu, Teguh mengingatkan bahwa media yang berkontrak dengan pemerintah dilarang mempublikasikan berita yang terkait kampanye salah satu Paslon selama masa kampanye, yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ia juga meminta media untuk membedakan kegiatan Edi Damansyah dan Rendi Sholihin sebagai pejabat Pemerintah Kabupaten dan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Langkah ini, menurut Teguh, bertujuan mencegah persepsi masyarakat bahwa kedua calon menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Sebagai langkah tegas, Bawaslu Kukar akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap media yang melanggar aturan tersebut, khususnya yang berkontrak dengan pemerintah.
“Silahkan koordinasikan dengan Diskominfo Kukar terkait kegiatan Edi Damansyah dan Rendi Solihin,” tutup Teguh. (ir/ar)