Home » Politik » KPU Kukar Tetapkan Masa Iklan Kampanye Selama 14 Hari untuk Pilkada 2024

KPU Kukar Tetapkan Masa Iklan Kampanye Selama 14 Hari untuk Pilkada 2024

Jumat,8 November 2024 12:42WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan masa iklan kampanye untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 November, sebelum memasuki masa tenang pada 24-26 November.

Iklan ini dapat ditayangkan di media cetak dan elektronik sebagai upaya paslon menarik simpati masyarakat.

Menurut Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muchammad Amin, tiap paslon juga diwajibkan mendaftarkan akun media sosial resmi yang akan digunakan selama kampanye.

“Akun medsos mereka sudah harus terdaftar di SIKADEKA sebelum kampanye dimulai. Kami pantau akun-akun itu, baik yang resmi maupun akun liar, untuk mengantisipasi serangan kampanye hitam,” ujar Amin, Kamis (7/11/2024).

KPU Kukar turut mengatur format iklan kampanye dengan ketat. Iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau kombinasi ketiganya, dan harus memuat informasi penting seperti nama paslon, nomor urut, visi-misi, serta dukungan partai politik.

Kata Amin, di media cetak, iklan dibatasi maksimal satu halaman, sementara di televisi dapat tayang hingga 10 kali dengan durasi 30 detik, serta 60 detik di radio.

“Kami fasilitasi iklan media mulai 10 November nanti. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga persaingan sehat sebelum masa tenang,” tutur Amin.

Amin berharap masyarakat Kukar dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang calon pemimpin tanpa terpengaruh kampanye hitam. (Adv/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK