SINTESANEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan mengonfirmasi bahwa penetapan pemenang Pilkada Kukar 2024 belum dapat dilakukan.
Penundaan ini disebabkan oleh adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rudi menjelaskan bahwa dua pasangan calon (paslon) mengajukan gugatan ke MK. Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mempersoalkan hasil Pilkada pasca-pemungutan suara.
“Proses PHP sedang berlangsung di MK. Tidak hanya Kukar, banyak daerah lain juga menghadapi sengketa hasil Pilkada,” kata Rudi.
Rudi bilang sesuai regulasi, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa. Gugatan dari kedua paslon telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada 18 Desember 2024.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kita di KPU Kukar harus menunggu keputusan resmi sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Rudi.
Kata Rudi, KPU Kukar berkomitmen menjalankan tahapan pemilu dengan transparansi dan akuntabilitas. Penundaan ini berdampak pada tahapan pasca-Pilkada, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Legalitas dan keadilan hasil Pilkada lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan,” tutup Rudi. (Adv/ar)