Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang Punya Senpi Rakitan

Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang Punya Senpi Rakitan

Sabtu,23 Desember 2023 05:14WIB

Bagikan : Array
Press Release Polres Kukar. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Seorang pengedar sabu-sabu berinisial TH (41) ditangkap oleh Satreskoba Polres Kukar di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada 31 Oktober 2023. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan senjata api rakitan dan amunisi di tempat tinggal pelaku.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli sabu-sabu di lokasi tersebut. Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Jumat (22/12/2023).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di dalam bantal. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu dari dompet pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api rakitan dan amunisi di bawah kasur.

“Pelaku mengaku senjata api itu digunakan untuk berburu. Dia mengatakan senjata api itu digadaikan oleh temannya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar Aksarudin.

TH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda yang dikenakan adalah paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK