SINTESANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kukar, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan bahwa penertiban APK bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pencoblosan.
Ia juga mengimbau kepada Parpol untuk melepas APK yang terpasang secara mandiri.
“Kami sudah sampaikan imbauan kepada Parpol agar segera melepas APK yang terpasang. Kalau tidak, kami akan lakukan penertiban bersama Satpol PP,” kata Teguh, Minggu (11/2/2024).
Teguh menambahkan, APK yang sudah ditertibkan akan dikumpulkan di kantor kecamatan masing-masing.
Parpol yang ingin mengambil kembali APK bisa berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.
“Kami akan berikan APK setelah Pemilu, tiga hari setelah pencoblosan. Kami harap Parpol bisa mengambil kembali APK mereka,” ujarnya. (ir/ar)