SINTESANEWS.ID – Anggota DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengukuhan Perda Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, pengesahan perda ini harus melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, dan anggota legislatif untuk menghasilkan regulasi yang seimbang antara hukum negara dan hukum adat.
“Ini bukan perkara sederhana, kita harus melibatkan Sultan sebagai tokoh adat, Bupati, dan DPRD untuk duduk bersama. Semua unsur ini harus bersinergi agar perda yang kita buat benar-benar mengakomodasi kepentingan adat dan negara,” ujar Sugeng pada, Kamis (22/5/2025).
Sugeng menyebut bahwa selama ini masyarakat hukum adat memiliki nilai-nilai budaya dan tradisi yang penting untuk dilestarikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebagai warga negara Indonesia, masyarakat adat tetap harus tunduk pada hukum negara.
“Kita harus jaga keseimbangan antara aturan negara dan adat istiadat yang sudah ada sejak lama. Jangan sampai salah satu hilang karena ketidakseimbangan ini,” jelasnya.
Sugeng pun berharap perda ini tidak hanya fokus pada pengaturan soal tanah adat, tapi juga aspek-aspek adat yang lain seperti tradisi, norma, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas masyarakat adat Kukar.
“Misalnya, adat yang mungkin selama ini tidak terakomodasi dalam regulasi, ini juga harus kita perhatikan dan kita hidupkan kembali. Jadi perda ini nanti bukan sekadar aturan, tapi menjadi wujud nyata pelestarian budaya kita,” tutur Sugeng.
Ia menambahkan, dengan pengakuan perda ini, masyarakat hukum adat dapat semakin dihargai dan mendapat perlindungan yang layak, sekaligus menjadi modal sosial dalam membangun Kukar yang lebih harmonis dan berbudaya. (Adv/fi)
































