SINTESANEWS.ID– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kukar berkomitmen untuk menggalakkan layanan berbasis online dan offline secara bersamaan demi memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyatakan, meskipun pengguna layanan online terus meningkat setiap tahun sejak diluncurkan pada 5 April 2020, pihaknya tetap menerapkan kebijakan double track untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh warga.
“Kendala utama di Kukar adalah infrastruktur jaringan internet. Layanan online bergantung pada internet, sedangkan banyak warga mengalami hambatan seperti kurangnya pemahaman teknologi, tidak memiliki perangkat yang mendukung akses internet, atau berada di wilayah blank spot tanpa jaringan internet,” kata Iryanto.
Menurut dia, saat ini, masyarakat Kukar dapat mengakses layanan Dukcapil di berbagai tempat dan waktu.
Kata dia, layanan tersedia 24 jam melalui berbagai jalur, seperti online, kantor kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), kantor dinas, desa, dan kelurahan.
Iryanto bilang, bagi warga yang tidak paham cara mengakses layanan online atau tidak memiliki perangkat, mereka bisa datang ke kantor desa.
“Di sana, ada petugas khusus yang ditugaskan oleh kepala desa untuk membantu proses pengajuan secara online dan offline. Warga cukup membawa berkas yang diperlukan, dan petugas akan membantu memasukkan data ke dalam sistem,” ucapnya.
Iryanto menambahkan, untuk layanan di MPP, sejak tahun lalu, prosesnya sudah dipercepat menjadi maksimal dua jam.
“Jika melebihi batas waktu, warga berhak mengajukan komplain. Tapi biasanya layanan bisa selesai lebih cepat, asalkan jaringan internet lancar, sistem tidak mengalami gangguan, dan tidak ada kendala khusus,” pungkas Iryanto. (Adv/ar)
































