Home » Berita Utama » Demo Dinas PU, Busur Kukar Tuntut Proyek Drainase di Jalan Stadion Tenggarong Segera Diselesaikan

Demo Dinas PU, Busur Kukar Tuntut Proyek Drainase di Jalan Stadion Tenggarong Segera Diselesaikan

Senin,30 Mei 2022 12:44WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Pada Senin 30/5/2022) pagi, Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU). Mereka menyoroti proyek drainase di area Jalan Stadion Tenggarong.

Koordinator Busur Ahmad Risal Bakri menuturkan bahwa fenomena pengerjaan proyek drainase yang berlangsung di jalan stadion menurut kajian Busur Kukar telah banyak menyalahi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek yang bertujuan menangani banjir itu dinilainya cukup membahayakan publik sekitar proyek tersebut, terkhusus kepada pengguna jalan yang melintas.

“Tercatat telah terjadi sejumlah kecelakaan lalu lintas di area tersebut disebabkan penyempitan badan jalan karena material yang ditumpuk di badan jalan,” ungkapnya.

Kata Risal, sebuah kegiatan konstruksi tentunya harus dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan keamanan bagi setiap orang.

“Hal tersebut tentu telah menyalahi Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 4 yang menyebutkan bahwa konstruksi berkelanjutan harus memenuhi prinsip keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan,” urainya.

Kemudian durasi pelaksanaan proyek tersebut, kata Risal, telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Proyek tersebut diketahui harusnya selesai pengerjaannya di tahun 2021.

“Namun hingga hari ini proses pengerjaan proyek tersebut terhenti dan belum rampung. Tentu hal tersebut berpotensi menyebabkan bertambahnya dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Jika mengacu pada Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 44 ayat 3 yang menyebutkan penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dari sejumlah rumusan tersebut, Busur Kukar menyampaikan tuntutan dan rekomendasi.

Pertama, mendesak Pemkab Kukar untuk menindak tegas penyedia jasa proyek drainase di Jalan Stadion Tenggarong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendesak Dinas PU Kukar untuk melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di sekitar kegiatan proyek tersebut.

Ketiga, menuntut Pemkab Kukar agar menyelesaikan proses pengerjaan proyek tersebut.

Aksi yang diikuti belasan massa itu disambung dengan audiensi dengan Kepala Dinas PU Kukar, Wisnu Wardana.

Wisnu mengakui bahwa memang ada masalah dalam proyek tersebut, seperti pembebasan lahan yang berbenturan dengan aset PLN dan PDAM.

“Ada yang namanya pekerjaan unforcing atau pekerjaan di luar kemampuan dua belah pihak,” ujarnya.

Karena itu, Dinas PU memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk melanjutkan penyelesaian proyek tersebut.

“Kontraktor diberi kesempatan dengan konsekuensi membayar denda,” sebut Wisnu. (*)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK