Home » Daerah » Disetubuhi kemudian Dibunuh, Ini Kronologis Penemuan Mayat di Jalur Dua Tenggarong-Samarinda

Disetubuhi kemudian Dibunuh, Ini Kronologis Penemuan Mayat di Jalur Dua Tenggarong-Samarinda

Senin,5 Agustus 2024 01:36WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Polres Kukar berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kilometer 6 Jalur Dua Tenggarong-Samarinda pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kemarin.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Senin (5/8/2024).

Kasus ini berawal dari adanya penemuan mayat oleh seorang warga saat hendak membuang air kecil di sekitar lokasi.

AKBP Heri menjelaskan, penemuan mayat yang diketahui berinisial N tersebut merupakan korban dari pembunuhan yang dilakukan oleh AA, seorang supir ekspedisi lintas provinsi.

AA mengaku mengenal N seorang ibu dua anak tersebut melalui aplikasi Tiktok sejak satu tahun silam. Keduanya memiliki hubungan tanpa status.

Berawal dari ingin melampiaskan rasa rindu keduanya, pembunuhan tersebut terjadi di Jalan PM Noor Kota Samarinda sekitar pukul 17.00 WITA.

Setelah membunuh dengan cara mencekik, AA pun sampai di jalur dua Tenggarong-Samarinda menggunakan truknya sekitar pukul 19:48 WITA untuk membuang mayat N.

AA yang memiliki istri dan dua orang anak, saat ini sedang mendekam di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Heri menjelaskan, kronologisnya, peristiwa tragis ini berawal dari saling cekcok lantaran pelaku ingin memeriksa handphone milik si korban.

Menurut pengakuan AA, pertengkaran di dalam truk tersebut terjadi akibat kecemburuan yang dipicu rahasia yang disembunyikan korban, termasuk larangan membuka ponsel.

Kesal dengan tingkah N yang menolak handphonenya diperiksa, akibatnya, AA mencekik N hingga tewas.

AKBP Heri bilang, sebelum meninggal, N sempat disetubuhi oleh AA.

“Hasil visum menunjukkan adanya bekas cairan sperma di tubuh korban. Sebelum dicekik sampai meninggal, pelaku sempat menyetubuhi korban di dalam truk,” ungkap Heri.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, AA membawa jenazah menggunakan truknya ke Tenggarong dan membuangnya di tepi jalan.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, AA menutupi jasad korban dengan daun kelapa sawit. Barang-barang milik korban seperti ponsel dan tas dibuang cukup jauh dari lokasi.

Setelah menurunkan korban dari mobil, AA sempat mengganti pakainnya lantaran terdapat bekas muntahan korban. Kemudian AA melanjutkan perjalan ke Morowali, Sulawesi Tengah, untuk tujuan ekspedisi. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Kalau kami terlambat, tersangka mungkin sudah melarikan diri,” kata Heri.

Penangkapan AA dilakukan setelah polisi menerima informasi dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi awal pembunuhan.

Tim penyelidik juga mendapatkan keterangan dari pihak keluarga dan masyarakat yang melihat peristiwa sebelum pembunuhan terjadi. Dengan bukti-bukti tersebut, identitas pelaku terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Heri menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan potensi adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.

“Kami akan masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah ini pembunuhan berencana atau tidak,” tegas Heri. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI