Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Bawaslu Kukar Minta Parpol Tertibkan APK yang Melanggar

Bawaslu Kukar Minta Parpol Tertibkan APK yang Melanggar

Jumat,12 Januari 2024 11:11WIB

Bagikan : Array
Koordiv Penanganan Pelanggaran  Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda (Istimewa).

SINTESANEWS.ID – Bawaslu Kukar mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Surat tersebut dikeluarkan sejak 8 Januari 2024 dan memberikan batas waktu hingga 11 Januari 2024.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan bahwa surat himbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan parpol agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekitar sekolah, tiang listrik, pohon, dan lainnya.

“Jika parpol tidak menertibkan APK secara mandiri, maka kami akan menertibkannya. Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kukar dalam hal ini,” ujar Hardianda Jumat (12/1/2024).

Hardianda menambahkan bahwa salah satu bentuk APK yang sering melanggar aturan adalah bendera parpol. Ia menjelaskan, bendera parpol hanya boleh dipasang di sekitar lokasi acara parpol, dan hanya sehari sebelum, saat, dan sesudah acara.

“Kami mendapat informasi bahwa ada parpol yang memasang bendera karena ada acara internal, tapi ada juga parpol yang ikut-ikutan memasang bendera tanpa ada acara. Ini tidak boleh terjadi, karena bisa menimbulkan persaingan tidak sehat antar parpol,” tuturnya.

Hardianda berharap seluruh parpol dapat mematuhi surat himbauan tersebut dan menunjukkan sikap tertib dalam berdemokrasi. Ia mengatakan bahwa pemasangan APK yang melanggar aturan dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak saling ‘panas panasan’ dengan parpol lain. Mari kita jaga suasana pemilu yang damai dan kondusif,” pungkasnya.(In)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK