Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Founder Kumala Institute Desak Pemkab Kukar Evaluasi Forum TJSP

Founder Kumala Institute Desak Pemkab Kukar Evaluasi Forum TJSP

Selasa,17 Mei 2022 11:11WIB

Bagikan : Array

Kukar, sintesanews.id – Founder Kumala Institute H. Ferry E Solihin menyarankan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Kata dia, pengelolaan dana TJSP dikeluarkan oleh perusahaan seharusnya lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Kukar.

Ferry menyebutkan, dalam proses pelaksanaan Forum TJSP mestinya menjadi wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TJSP bagi setiap perusahaan di Kukar.

“Namun pada faktanya kami menilai penyelengaraan Forum TJSP belum maksimal di lapangan,” tegasnya kepada sintesanews.id, Selasa (17/5/2022).

Dalam prosesnya, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun Forum TJSP tidak pernah sesuai dengan anggaran TJSP yang seharusnya dikeluarkan setiap perusahaan.

Terkhusus terkait transparansi anggaran TJSP, lanjut Ferry, sampai dengan hari ini perusahaan maupun pemerintah terkesan tertutup terkait dengan berapa jumlah riil anggaran TJSP yang harus dikeluarkan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kukar.

“Padahal setiap kekayaan alam yang dikelola dipergunakan sebesar-besarnya untuk memakmurkan masyarakat dan masyarakat wajib mengetahui berapa anggaran yang didapatkan dalam proses pengelolaan kekayaan alam,” ucapnya.

Pendiri lembaga riset itu menyampaikan bahwa perlu transparansi dalam pengelolaan anggaran TJSP yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan.

Ferry menduga bahwa tidak adanya transparansi dan program TJSP yang tidak tepat sasaran karena lemahnya kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh Forum TJSP.

“Terlebih secara struktural Forum TJSP semua diisi oleh perwakilan perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya juga menyerukan agar Pemkab Kukar merevisi Perda maupun Perbup untuk mencantumkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan TJSP maupun Forum TJSP.

“Agar masyarakat ikut serta dalam mengawasi maupun mengelola TJSP sehingga dana TJSP mampu digunakan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Diketahui, tanggung jawab sosial perusahaan atau yang disingkat TJSP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Lahirnya TJSP ini diperkuat dengan Perda Kukar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

TJSP yang dikoordinir oleh satu organisasi yang kemudian disebut sebagai Forum TJSP bersamaan dengan lahirnya Peraturan Bupati Kukar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah melalui pembiayaan TJSP. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI