Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Kedang Ipil, Rumah Warisan Budaya: Pertahankan Tradisi Hingga Upaya Mendapat Status Masyarakat Hukum Adat

Kedang Ipil, Rumah Warisan Budaya: Pertahankan Tradisi Hingga Upaya Mendapat Status Masyarakat Hukum Adat

Sabtu,18 Mei 2024 05:50WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Desa Kedang Ipil, yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara masih berdiri teguh memelihara kekayaan budaya tak benda yang telah tercatat dalam sejarah.

Desa ini memiliki sejumlah warisan budaya tak benda yang sudah tersertifikasi, di antaranya; Belian Namang, Nutuk Beham dan Muang.

Karena potensi yang dimiliki, Kepala Adat Kedang Ipil, Sarpin berkomitmen untuk menyuarakan tekad agar pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai desa masyarakat hukum adat.

“Mudah-mudahan permohonan kami ini bisa disetujui oleh pemerintah menjadi masyarakat hukum adat. Semoga kami diberi untuk melestarikan hutan adat,” ujar Sartin usai pembukaan Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham, Jumat (17/5/2024).

Namun, di balik semangat untuk mempertahankan tradisi, Desa Kedang Ipil juga menghadapi tantangan besar.

Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah pola pikir, terutama di kalangan generasi muda.

Sartin menekankan pentingnya pendataan regenerasi penerus warisan leluhur dalam melestarikan budaya tak benda.

“Anak muda sekarang lebih cenderung ke hal-hal negatif. Kita ingin meregenerasi tradisi yang sudah ada untuk dilestarikan,” ujarnya.

Selaras dengan cita-cita Desa Kedang Ipil, Kepala Desa Kuspawansyah juga menyuarakan harapan serupa.

Dia mendorong pemerintah untuk mengakui budaya tradisi yang kaya di desanya melalui SK Bupati.

“Harapannya Kedang Ipil menjadi masyarakat hukum adat, sehingga kami leluasa untuk menjaga tradisi-tradisi adat dan kearifan lokal kita,” tuturnya.

Tak hanya sekadar aspirasi, upaya untuk mengangkat Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat telah menarik perhatian para pengamat budaya.

Awang M Rifani, seorang Pengamat Budaya sekaligus anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar, telah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap potensi desa tersebut.

Awang Rifani menilai Desa Kedang Ipil berpotensi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

“Dari hasil pengamatan kami, Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. Kami akan menginisiasi proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” pungkasnya. (ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK