SINTESANEWS.ID – Aliansi Masyarakat Loa Kulu Menolak HGU, Kukar Kaltim menuntut hak atas lahan mereka yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM). Mereka mengaku lahan mereka diambil tanpa izin oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Loa Kulu Menolak HGU, Ramadhan, mengatakan bahwa dampak terbesar dari HGU adalah penggusuran lahan masyarakat akibat dari Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara PT. BDAM dan perusahaan tambang lainnya.
“PLBB itu perjanjian pemanfaatan lahan bersama jadi ada di situ kawasan yang dimanfaatkan dua perusahaan, satu perusahaan yang mempunyai hak kemudian perusahaan satunya lagi ikut memanfaatkan berdasarkan kesepakatan kedua perusahaan,” ujar Ramadhan dalam podcast di kanal YouTube Alternatif Talks pada Jum’at (12/1/2024).
Ramadhan menilai bahwa kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang kepada masyarakat sangat tidak adil. Ia mengatakan bahwa lahan yang digusur hanya dibayar Rp. 40 juta per hektar, padahal lahan tersebut masih produktif menghasilkan karet.
“Lahan tersebut masih produktif menghasilkan, informasi dari masyarakat yang kami advokasi itu sekitar 8 juta per dua Minggu untuk karet,” ungkapnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa masalah HGU ini sudah berlangsung sejak tahun 1979, ketika PT. Haspam masuk ke kawasan tersebut dan kemudian berganti nama menjadi PT. BDAM pada tahun 2009. Sejak saat itu, lahan milik masyarakat termasuk Desa Loh Sumber ikut digarap oleh perusahaan.
“Banyak persoalan yang kami hadapi setelah kami advokasi, persoalan terbesar adalah terlantarnya lahan di kawasan masyarakat tersebut. Lahan ini sudah turun-temurun mereka kuasai mereka sangat yakin dan dapat membuktikannya,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan enclave dan audiensi dengan pihak pemerintah terkait lahan PT. BDAM yang luasnya sekitar 9.000 hektar. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah.
“Kami menuntut kepada pemerintah melalui audiensi pada Agustus 2022 lalu agar mengeluarkan lahan milik masyarakat yang berkisar antara 280-300 hektar karena aktivitas di atas lahan mereka oleh PT. BDAM tidak memberikan dampak positif pada masyarakat namun sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegas Ramadhan.
Ramadhan berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak masyarakat atas lahan mereka. Ia juga mengatakan bahwa aliansi masyarakat Loa Kulu akan terus berjuang untuk mewujudkan aspirasi mereka.
“Kami akan terus melakukan perjuangan bagaimana agar aspirasi masyarakat ini tetap berlanjut,” pungkasnya.(In)