SINTESANEWS.ID – Pemkab Kukar menggelar rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) tahun 2023. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Kukar, Senin (8/1/2024).
Rapat dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinasi Administrasi Pemerintahan, Deddy Setyo Utomo, yang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD adalah agenda tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Ada tiga dokumen yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, yaitu LPPD, LKPJ, dan RLPPD. LPPD disampaikan ke Kemendagri, LKPJ disampaikan ke DPRD, dan RLPPD disampaikan ke masyarakat,” kata Deddy.
Deddy menambahkan bahwa ketiga laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa capaian kinerja pemerintah daerah di Kaltim mengalami penurunan sejak diberlakukannya Permendagri nomor 8 tahun 2021 yang mengatur indikator baru.
“Karena itu, kita harus meningkatkan kinerja kita di tahun 2022. Alhamdulillah, berdasarkan data sementara, kinerja kita naik dari 2,4 menjadi 3,2, sehingga statusnya menjadi sedang. Namun, kita tidak boleh puas dan harus terus memperbaiki capaian yang rendah,” ujarnya.(In)
































