SINTESANEWS.ID – Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutai Kartanegara (Kukar), Didi Ramyadi, menyampaikan pentingnya penyusunan dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) tahun 2022-2046.
Hal itu ia sampaikan saat mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah dalam acara Pembukaan Study Tiru tentang Penyusunan Dokumen GDPK di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (11/12/2023).
Didi mengatakan bahwa dokumen GDPK memiliki beberapa tujuan, antara lain: sebagai dokumen kebijakan dan acuan dasar semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha/swasta dalam pembangunan kependudukan; sebagai komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan alias sustainable development goals; serta sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Roadmap pembangunan kependudukan yang merupakan bentuk operasionalisasi dari grand desain 5 tahun perlu disiapkan dalam mencapai suatu tahap maupun beralih ke tahap lainnya,” ucapnya.
Didi menjelaskan bahwa roadmap pembangunan kependudukan dipengaruhi langsung oleh GDPK, sedangkan RPJMD akan menginternalisasi GDPK melalui roadmap pembangunan kependudukan.
“Terkait dengan penyiapan GDPK yang direncanakan pada kurun waktu 25 tahun secara partikal, ritme pembangunan 5 tahun pertama merupakan operasionalisasi GDPK pada periode pertama yang akan terinternalisasi dalam penyusunan RPJMD serta rujukan dalam menyusun Renstra Organisasi Perangkat Daerah,” tutupnya.(Indirwan)