Home » Daerah » Kutai Kartanegara » Pengamat Hukum Unikarta Desak Aparat Jatuhi Hukuman Berat terhadap Oknum Ponpes Tenggarong

Pengamat Hukum Unikarta Desak Aparat Jatuhi Hukuman Berat terhadap Oknum Ponpes Tenggarong

Rabu,23 Februari 2022 05:05WIB

Bagikan :
Pengamat hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Andi Surianka. (Sintesa News/Firman)

Kukar, Sintesanews.id – Pengamat hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Andi Surianka menanggapi kasus pernikahan santriwati yang melibatkan oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong.

Angka mengatakan, kasus tersebut dianggapnya sebagai pernikahan siri. Namun, pernikahan siri juga harus memenuhi rukun dan syarat nikah.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima rukun nikah, antara lain calon suami dan istri, wali, saksi, dan ijab kabul. Dari sejumlah rukun tersebut, usia wanita tak memenuhi syarat minimal 19 tahun yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Tetapi saya lebih mempersoalkan walinya bahwa untuk memenuhi pernikahan itu harus ada walinya,” ungkap Angka, Selasa (22/2/2022).

Menurut dia, syarat lain dari pernikahan ini yang tak dipenuhi adalah orang tua perempuan tak mengetahuinya. Sehingga syarat perwalian tak dipenuhi dalam pernikahan tersebut.

“Ketika wali secara nasabnya tidak bisa hadir karena memiliki kendala lain, maka bisa digantikan oleh wali hakim,” jelasnya.

Angka menegaskan, kasus tersebut telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Ponpes. Santriwati, sambung dia, mestinya mendapatkan perlindungan, pendidikan, serta perlakuan yang patut sesuai norma agama dan sosial.

Karena itu, ia mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku. “Seharusnya yang bersangkutan (dikenakan) pasal berlapis,” tegas Angka.

Dia menjelaskan bahwa orang tua perempuan selaku wali dapat membatalkan pernikahan tersebut. Namun, ia menyayangkan kasus ini diketahui setelah korban hamil.

Angka juga menyarankan keduanya dinikahkan kembali demi melindungi sang anak. “Ini harus kita sikapi bersama bahwa bagaimana kemudian (kita) melindungi korban dan anak yang akan dilahirkan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kukar dan Kementerian Agama Kukar juga dimintanya agar maksimal mengawasi Ponpes di Kukar. “Kita juga sebagai masyarakat memiliki peran membantu pemerintah untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Penulis: Feirman Nour Rahman S.

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK