SINTESANEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan untuk melayangkan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia agar dapat menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Marthinus merasa bahwa tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol sehingga kerap mengganggu lalu lintas masyarakat. Tak hanya beroperasi di malam hari, tapi juga siang hari.
“Sehingga memang perlu adanya atensi dari pusat terkait ini,” kata Marthinus, Selasa (14/3/2023).
Hampir siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. Kurang lebih 100 truk beroperasi siang sampai malam.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa daerah di Kaltim yang terdapat aktivitas tambang ilegal, di antaranya Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar). Menurutnya, di daerah-daerah tersebut aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terang-terangan.
“Hampir siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. Kurang lebih 100 truk beroperasi siang sampai malam,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, ia beranggapan bahwa perusahaan tambang ilegal seolah-olah tak peduli lagi dengan dampak yang akan terjadi, seperti debu dari operasi pertambangan sangat mengancam kesehatan warga.
Surat terbuka yang dimaksud oleh politikus PDI Perjuangan itu yakni sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah atas maraknya tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga ia mendorong agar negara terlibat mengentaskan persoalan tambang ilegal.
Kata dia, harus ada kebijakan yang memberikan aturan khusus terhadap tambang ilegal, sehingga segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal, termasuk kewajiban jaminan reklamasi, tanggung jawab sosial dan pemenuhan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar tambang.
“Pelaku tambang ilegal semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan terkait komitmen yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan, sebab ini untuk kemaslahatan rakyat,” tegasnya.
Dia juga menyarankan agar izin operasi pertambangan diberikan melalui kabupaten/kota.
“Jadi, tinggal kabupaten/kota yang berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas 5 hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapa pun hasilnya nanti masuk ke PAD,” jelasnya.
Kendati demikian, hal tersebut masih memerlukan koordinasi dengan pusat. Sebab pihaknya masih menunggu pengesahan usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus Investigasi Pertambangan.
“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkas legislator dari Dapil Kutai Barat dan Mahulu tersebut.
Menanggapi usulan Marthinus, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan siap menampung dan mempertimbangkan masukan hal tersebut melalui Rapat Pimpinan (Rapim).
“Sebagai pimpinan DPRD Kaltim, kami juga tidak bisa langsung menerima usulan secara mentah-mentah. Butuh pertimbangan melalui Rapat Pimpinan, walau pun itu ide yang brilian, agar ada atensi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti tambang ilegal Kaltim,” tutur Hasanuddin. (adv)