SINTESANEWS.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghadirkan pemerataan pelayanan publik hingga ke wilayah pelosok kembali dibuktikan.
Melalui pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) yang menangani tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa, DPRD Kukar menunjukkan keseriusannya dalam menata ulang wilayah sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu yang langsung bergerak cepat adalah Pansus IV yang membahas Raperda tentang Pembentukan Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.
Meski lokasi desa persiapan berada di kawasan kepulauan yang memiliki tantangan medan cukup berat, hal itu tidak menyurutkan semangat DPRD Kukar untuk langsung turun lapangan.
“Kita segera turun ke desa yang bersangkutan, Desa Persiapan Tanjung Barukang, dan berkoordinasi dengan Kecamatan dan juga desa induk, yaitu Desa Sepatin,” ungkap Ketua Pansus IV Herry Asdar, Senin (23/6/2025).
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kukar tidak ingin pemekaran desa hanya berhenti di atas kertas.
Verifikasi langsung ke wilayah tujuan menjadi langkah penting agar regulasi yang disahkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan aspirasi masyarakat.
DPRD Kukar menyadari bahwa pemekaran wilayah bukan hanya soal batas administratif, tetapi menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, hingga pemerintahan. Dengan pemekaran desa, jarak bukan lagi penghalang untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
“Tujuan dari pembentukan Desa Tanjung Barukang adalah untuk mendekatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat desa,” lanjut Herry.
Pansus IV sendiri menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda bisa rampung dalam waktu satu bulan. Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan DPRD Kukar agar pembahasan tidak berlarut-larut dan secepatnya disahkan menjadi perda.
DPRD Kukar juga memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan partisipatif. Salah satunya melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kecamatan, desa induk, dan masyarakat setempat.
“Kami ingin desa yang dibentuk nantinya benar-benar siap secara administratif, geografis, dan sosial. Termasuk soal batas wilayah yang sudah disepakati antara Desa Sepatin dan Desa Tanjung Barukang,” terang Herry.
Pemekaran desa seperti Tanjung Barukang diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat kepulauan di Kukar.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa DPRD Kukar tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat, tapi juga bekerja mewujudkannya.
Dengan semangat kolaborasi dan pengabdian, DPRD Kukar terus membuktikan bahwa lembaga legislatif bisa menjadi ujung tombak perubahan, bahkan hingga ke sudut terjauh perairan Kukar. (Adv/fi)