Home » DPRD Kukar » Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kukar Bahas Penyertaan Modal untuk Kemandirian Daerah

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kukar Bahas Penyertaan Modal untuk Kemandirian Daerah

Selasa,22 Juli 2025 11:58WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan berorientasi pada manfaat ekonomi jangka panjang.

Pada Rapat Paripurna ke-24 yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, para legislator Kukar membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) penting yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dua ranperda yang menjadi perhatian utama adalah penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), serta perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyertaan modal ke dalam PT Graha 165 Tbk.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi unsur pimpinan lainnya, yakni Abdul Rasyid (Wakil Ketua I), Junadi (Wakil Ketua II), dan Aini Farida (Wakil Ketua III). Hadir pula anggota DPRD lainnya serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Dalam rapat tersebut, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh Fadlon Nisa, anggota DPRD Kukar. Ia memaparkan bahwa pembahasan dua ranperda ini telah melalui kajian dan rapat fraksi, dan seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya dalam rapat Bapemperda yang dilaksanakan sehari sebelumnya, pada 21 Juli 2025.

Terkait perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013, Fadlon menjelaskan bahwa hingga saat ini PT Graha 165 Tbk belum memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Daerah.

Meskipun masih ada sisa kewajiban investasi sebesar Rp12,5 miliar yang belum direalisasikan, Bapemperda menilai penting untuk dilakukan analisis bisnis menyeluruh sebelum keputusan penyertaan modal tambahan diambil.

“Perhitungan nilai kekayaan perusahaan, nilai kepemilikan berdasarkan jumlah saham, serta kajian kelayakan dari konsultan independen sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Fadlon.

Ia menambahkan, penting bagi pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh investasi melalui BUMD maupun saham langsung didasarkan pada prinsip kehati-hatian sesuai dengan regulasi seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, penyertaan modal atas aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal. Pelabuhan yang telah berfungsi sejak 2012 tersebut merupakan infrastruktur penting di kawasan Kukar.

Namun demikian, Fadlon mengingatkan pentingnya kajian mendalam terkait status hukum aset, manfaat ekonomi-sosial, dan keberlanjutan pengelolaan.

“Aset Pelabuhan Amborawang Laut hingga kini belum diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara dan masih sepenuhnya milik Pemkab Kukar. Ini harus menjadi perhatian dalam proses penyertaan ke dalam Perseroda, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” tegasnya.

Kedua ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat posisi aset strategis dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Keseriusan dalam proses pembahasan hingga tingkat fraksi menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi dan kebermanfaatan publik dari setiap kebijakan investasi.

Rapat paripurna ini tidak hanya mencerminkan kerja teknokratis, tetapi juga komitmen etis dalam mengelola aset publik dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, pembicaraan tingkat I dan II akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari proses legislasi yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kukar. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK