Home » DPRD Kukar » Komisi I DPRD Kukar Dorong Kajian Keringanan Retribusi Pedagang Pasar Tangga Arung

Komisi I DPRD Kukar Dorong Kajian Keringanan Retribusi Pedagang Pasar Tangga Arung

Selasa,12 Agustus 2025 08:50WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dan terukur untuk menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Tangga Arung terkait retribusi yang dinilai memberatkan.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/8/2025) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis demi kepentingan pedagang.

Pimpinan rapat, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong agar segera dilakukan kajian mendalam.

Kajian ini mencakup kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan retribusi, berdasarkan data dan fakta yang disampaikan oleh Forum Pedagang Pasar Tangga Arung.

Desman menegaskan, proses kajian harus melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bappenda, Inspektorat, BPKAD, hingga pihak terkait lainnya. Aspek hukum dan ekonomi juga menjadi pertimbangan utama.

“Jika diperlukan, konsultasi dengan Bupati akan dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, arahan dari Kabag Hukum Pemkab Kukar agar dilakukan presentasi juga diakomodasi. Komisi I meminta adanya progres jelas dari Disperindag paling lambat akhir Agustus, sehingga pedagang bisa mengetahui arah penyelesaian masalah mereka.

Menyadari bahwa usulan keringanan atau pembebasan retribusi memerlukan proses yang tidak singkat, Komisi I juga menyiapkan opsi alternatif.

Disperindag diminta memfasilitasi pertemuan dengan Forum Pedagang untuk membahas skema cicilan atau pelunasan bertahap, termasuk penentuan besaran cicilan tersebut.

Opsi cicilan ini akan menjadi jalan keluar jika opsi pertama tidak dapat disepakati. Dengan demikian, potensi keresahan atau perdebatan di kemudian hari bisa diminimalisir.

“Misalnya, jika pada September nanti keputusan opsi pertama ditolak, maka opsi kedua ini bisa langsung dijalankan,” kata Desman.

Komisi I juga meminta agar notulensi rapat ditembuskan kepada mereka, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan. Untuk opsi cicilan, tenggat waktu diberikan hingga pertengahan September agar hasilnya segera dapat diketahui.

Sikap toleran ini, menurut Desman, berangkat dari kepedulian terhadap hajat hidup orang banyak, khususnya para pedagang.

“Yang kita bicarakan ini adalah mata pencaharian mereka, jadi harus kita perhatikan betul,” tegasnya.

Langkah-langkah yang diambil Komisi I DPRD Kukar ini mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam memastikan aspirasi warga diakomodasi, sekaligus mencari solusi yang realistis dan berpihak pada masyarakat. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK