SINTESANEWS.ID – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama terkait persoalan lahan yang kerap terdampak aktivitas tambang ilegal.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat, termasuk pemberian izin oleh kepala desa untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Permasalahan ini terjadi hampir di mana-mana. Saya imbau kepada kepala desa agar tidak melakukan atau memberikan izin yang berkaitan dengan tambang ilegal,” kata Sugeng saat diwawancarai pada Senin (14/07/2025).
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak atas tanah milik masyarakat. Banyak warga yang akhirnya tidak bisa lagi mengelola lahannya karena sudah masuk ke dalam konsesi tambang yang tidak sah.
“Ini mencederai hak-hak lahan masyarakat. Kami sangat menyayangkan hal ini, dan kami harap tidak terjadi lagi,” ujarnya dengan nada serius.
Sugeng menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini dan akan memberikan perhatian lebih terhadap desa-desa yang berada di wilayah rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menyebut, pemerintah desa semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, bukan justru membuka peluang bagi kegiatan ilegal.
“Kepala desa itu pemimpin terdepan di tingkat lokal. Jangan sampai justru mereka yang membuka celah kerusakan lingkungan dan konflik sosial karena tambang ilegal,” katanya.
Sugeng juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pemberian izin tambang yang tidak sesuai prosedur. Ia menilai keterlibatan publik menjadi kunci utama dalam pengawasan yang efektif di lapangan.
“Kami di DPRD siap menindaklanjuti jika ada laporan dari warga. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami. Tapi masyarakat juga harus berani bersuara,” tegasnya.
Ia berharap ada kerja sama lintas sektor, termasuk pihak kepolisian dan aparat penegak hukum, untuk menertibkan tambang ilegal yang masih aktif di beberapa kecamatan di Kukar. Menurutnya, masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan secara administratif, tapi juga perlu tindakan hukum yang tegas. (Adv/fi)
































