SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar telah menyelesaikan penelitian administrasi untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 4 September 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen yang dilampirkan oleh ketiga Bapaslon belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Atas temuan tersebut, KPU Kukar memberikan tenggang waktu selama tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024, bagi ketiga Bapaslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan mereka.
“Bapaslon yang belum memenuhi persyaratan administrasi diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6-8 September 2024,” ujar PLh Ketua KPU Kukar, Wiwin, pada Jumat (6/9/2024).
KPU Kukar telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait status administrasi ini kepada partai politik maupun calon perseorangan, dengan instruksi untuk melakukan perbaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami sudah memberikan secara langsung pengumuman pemberitahuan perbaikan bakal pasangan calon tersebut. Mereka akan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi,” jelas Wiwin.
Meski begitu, KPU Kukar belum dapat memberikan kesimpulan akhir mengenai kelengkapan administrasi Bapaslon karena masih ada tahapan verifikasi yang harus dilalui sebagai bagian dari Pilkada 2024.
Kata Wiwin, penelitian ulang terhadap berkas perbaikan administrasi ini akan dilakukan hingga 14 September 2024, sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan. (Adv/ir/ar)