SINTESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilkada 2024.
Proses audit ini dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk sesuai ketentuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa KAP yang terlibat dalam audit bekerja secara independen dan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Hasil audit ini murni merupakan pekerjaan KAP, sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rudi.
Rudi juga menekankan bahwa KPU hanya berperan sebagai fasilitator selama proses audit berlangsung.
Kata dia, KPU tidak ikut campur dalam proses audit. KAP bekerja langsung dengan tim dari masing-masing paslon untuk memeriksa penggunaan dana kampanye.
Audit ini bertujuan untuk memastikan setiap paslon mematuhi aturan pengelolaan dana kampanye yang telah ditetapkan.
Rudi berharap, dari hasil audit ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Hasil audit ini menjadi wujud dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dipegang dalam setiap tahapan Pilkada,” tutup Rudi. (Adv/ar)